Correct Article 51
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. laporan Pelaku Usaha; dan
b. inspeksi lapangan.
Your Correction
