Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh Pelaku Usaha yang termasuk non-UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction