Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang oleh Pelaku Usaha yang termasuk non-UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
