Correct Article 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Kegiatan pemanfaatan ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, tidak melalui proses penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(2) Pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai RTR.
(3) Dalam hal pernyataan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terbukti tidak benar, kegiatan pemanfaatan ruangnya dilakukan pembinaan.
Your Correction
