Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, untuk Perizinan Berusaha berdasarkan analisis tingkat Risiko yang telah dimohonkan melalui Sistem OSS termasuk dalam bidang usaha yang harus memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR. (3) Setelah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat jdih.bulelengkab.go.id mengajukan permohonan Perizinan Berusaha. (4) Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha.
Your Correction