Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
(2) Penetapan tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Berdasarkan hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:
a. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;
b. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan
c. kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.
(4) Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terbagi atas:
a. tingkat Risiko menengah rendah; dan
b. tingkat Risiko menengah tinggi.
Your Correction
