Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang menghalangi kegiatan Pengawasan dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction