Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Pelaksana Pengawasan yang tidak menjalankan Pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
