Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam Pengawasan rutin melalui laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a. melakukan reviu terhadap laporan berkala yang diberikan Pelaku Usaha;
b. menyusun laporan hasil reviu; dan
c. menyampaikan rekomendasi.
(2) Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pelaksana Pengawasan mempunyai tugas:
a. menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pemeriksaan;
b. menyerahkan surat tugas kepada Pelaku Usaha yang akan diperiksa;
c. menjelaskan maksud dan tujuan kepada Pelaku Usaha yang diperiksa;
d. melakukan pemeriksaan atas kesesuaian laporan berkala dengan kondisi lapangan;
e. membuat berita acara pemeriksaan secara elektronik pada sistem OSS atau secara manual dengan mengisi formulir eletronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan;
dan
f. menjaga kerahasiaan informasi Pelaku Usaha.
(3) Dalam melakukan inspeksi lapangan terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, pelaksana Pengawasan mempunyai wewenang:
a. memperoleh keterangan dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
b. memeriksa kepatuhan pemenuhan kewajiban;
c. menyusun
dari dokumen dan/atau mendokumentasikan secara elektronik;
d. melakukan pengambilan sampel dan melakukan pengujian;
dan/atau
e. memeriksa lokasi kegiatan usaha dan prasarana dan/atau sarana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Pengawasan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, pelaksana Pengawasan dapat menghentikan pelanggaran tersebut untuk mencegah terjadinya dampak lebih besar.
jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction
