Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan kemudahan Pengawasan kegiatan usaha kepada Pelaku UMK sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Kemudahan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: jdih.bulelengkab.go.id a. laporan kegiatan penanaman modal disampaikan dengan ketentuan: 1. tidak diwajibkan bagi Pelaku Usaha mikro; dan 2. setiap 6 (enam) bulan bagi Pelaku Usaha kecil; b. Pengawasan rutin Perizinan Berusaha untuk pelaku UMK dilakukan melalui pembinaan, pendampingan, atau penyuluhan terkait kegiatan usaha; dan c. dalam hal berdasarkan hasil penilaian atas Pengawasan rutin yang dilakukan sebelumnya terhadap standar dan kewajiban, pelaku UMK yang dinilai patuh tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan.
Your Correction