Correct Article 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dikoordinasikan oleh DPMPTSP sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(3) Indikator dalam Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tata ruang dan standar bangunan gedung;
b. standar kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup;
c. standar pelaksanaan kegiatan usaha;
d. persyaratan dan kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
e. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan insentif dan fasilitas penanaman modal.
(4) Dalam hal terhadap usaha yang tidak memiliki NIB, Pengawasan dan pendataan dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat Daerah Terkait.
Your Correction
