Correct Article 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan selain tambahan penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
