Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Bupati dapat memberikan tambahan penghasilan selain tambahan penghasilan pegawai kepada aparatur sipil negara pada DPMPTSP sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction