Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh aparatur sipil negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP.
(2) Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan.
Your Correction
