Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus jdih.bulelengkab.go.id
dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal meliputi:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
(3) Kantor depan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal terdiri dari:
a. ruang/tempat layanan berbantuan Sistem OSS;
b. loket penerimaan;
c. loket penyerahan;
d. loket pembayaran;
e. ruang/tempat layanan informasi;
f. ruang/tempat layanan pengaduan; dan
g. ruang layanan konsultasi.
(4) Kantor belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, minimal terdiri dari:
a. ruang rapat; dan
b. ruang pemrosesan.
(5) Ruang pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, minimal terdiri dari:
a. ruang tunggu;
b. ruang laktasi/menyusui;
c. ruang difabel dan manula;
d. ruang bermain anak;
e. ruang arsip dan perpustakaan;
f. toilet/kamar mandi;
g. tempat ibadah;
h. tempat parkir; dan
i. ruang/tempat penjualan makanan dan minuman.
(6) Alat/fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit terdiri dari:
a. seragam pelayanan;
b. formulir;
c. telepon dan mesin faksimile;
d. perangkat komputer, printer, dan scanner;
e. mesin antrian;
f. alat pengukur kepuasan layanan;
g. kotak pengaduan;
h. mesin foto kopi;
i. kamera pengawas (CCTV);
j. koneksi internet;
k. laman/website dan email;
l. alat penyedia daya listrik atau uniterruptible power supply;
m. alat pemadam kebakaran ringan;
n. pendingin ruangan;
o. televisi;
p. brosur;
q. banner;
r. petunjuk arah lokasi; dan
s. alat/fasilitas pendukung lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(7) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, minimal meliputi:
a. koneksi internet;
jdih.bulelengkab.go.id
b. aplikasi layanan perizinan, pengaduan, penelusuran proses penerbitan perizinan (tracking sytem) online dan offline, sms gateway, dan arsip digital;
c. pusat data dan server aplikasi;
d. telepon pintar (smartphone); dan
e. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(8) Pusat data dan server aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c dapat berbagi pakai dengan Pemerintah Pusat dan/atau Perangkat Daerah Terkait sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
