Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Perizinan Berusaha Sektor Dan Kemudahan Persyaratan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction
