Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menyampaikan laporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jumlah perizinan yang diterbitkan; b. rencana dan realisasi investasi; dan c. kendala dan solusi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Your Correction