Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan internal.
jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction
