Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat dihentikan atau tidak diperpanjang, dalam hal:
a. hasil evaluasi Investor tidak memenuhi kriteria;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab.
Your Correction
