Correct Article 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Bupati melaporkan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan bagi Masyarakat dan/atau Investor kepada Gubernur sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
