Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menerima Insentif dan/atau Kemudahan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Kepala Dinas paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan Insentif dan/atau Kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan diatur dalam Peraturan Bupati. jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction