Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) melaksanakan proses verifikasi kepada Masyarakat dan/atau Investor berdasarkan kriteria dan jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan yang akan diberikan kepada masyarakat dan/atau Investor. (3) Bentuk dan besaran Insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada banyaknya kriteria yang dipenuhi oleh masyarakat dan/atau Investor. (4) Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan/atau kemudahan disesuaikan dengan: a. kemampuan Daerah untuk memberikan Insentif dan/atau kemudahan; b. kinerja Masyarakat dan/atau Investor; dan c. prospek usaha dari Masyarakat dan/atau Investor.
Your Correction