Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati membentuk Tim untuk melaksanakan proses verifikasi dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dengan Keputusan Bupati. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Dinas. (3) Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau kemudahan berdasarkan rekomendasi tim. jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction