Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) dikecualikan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi hanya menyampaikan surat permohonan yang memuat kebutuhan Insentif dan/atau kemudahan Investasi.
Your Correction
