Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan Modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman Modal dari Pemerintah Pusat;
dan/atau
h. usaha lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
