Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. fasilitasi pemberian bantuan Modal kepada Usaha Mikro, dan/atau Koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi di Daerah; dan/atau f. fasilitasi bunga pinjaman rendah. jdih.bulelengkab.go.id (2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang Investasi; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan Investasi langsung konstruksi; h. kemudahan Investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah.
Your Correction