Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat;
b. menyerap tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai dengan kompetensi;
c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
jdih.bulelengkab.go.id
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastruktur;
h. melakukan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Koperasi;
l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah;
n. berperan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat serta pelindungan Masyarakat; dan/atau
o. berorientasi ekspor.
Your Correction
