Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.
Your Correction
