Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. kepastian hukum; b. kesetaraan; c. transparansi; d. akuntabilitas; dan e. efektif dan efisien.
Your Correction