Correct Article 72
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.
Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 5 Mei 2023 PENJABAT BUPATI BULELENG,
ttd
KETUT LIHADNYANA
Diundangkan di Singaraja pada tanggal 5 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG,
ttd
GEDE SUYASA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: ( 3, 10/ 2023)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum,
ttd
Made Bayu Waringin, S.H., M.H.
NIP. 198107162008031001
jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction
