Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng. Ditetapkan di Singaraja pada tanggal 5 Mei 2023 PENJABAT BUPATI BULELENG, ttd KETUT LIHADNYANA Diundangkan di Singaraja pada tanggal 5 Mei 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG, ttd GEDE SUYASA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG, PROVINSI BALI: ( 3, 10/ 2023) Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, ttd Made Bayu Waringin, S.H., M.H. NIP. 198107162008031001 jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction