Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction