Correct Article 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan tidak mengatur hal jdih.bulelengkab.go.id
untuk menyelesaikan hambatan dan permasalahan, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
Your Correction
