Correct Article 65
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP dapat membentuk:
a. tim teknis; dan
b. tim Pengawasan.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a beranggotakan Perangkat Daerah Terkait yang bertugas menyiapkan rekomendasi atas penerbitan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan.
(3) Tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas untuk melakukan Pengawasan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Daerah.
(4) Tim teknis dan/atau tim Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
