Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DPMPTSP dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: a. hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; b. hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah, termasuk kecamatan dan kelurahan/desa; dan c. hubungan kerja DPMPTSP dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Your Correction