Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b. laporan berkala dari Pelaku Usaha dan data perkembangan kegiatan usaha;
c. perangkat kerja Pengawasan;
d. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
f. pembinaan dan sanksi.
(3) Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari:
a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan kunjungan;
d. berita acara pemeriksaan;
jdih.bulelengkab.go.id
e. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban; dan/atau
f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
(4) Subsistem Pengawasan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh:
a. Pelaku Usaha; dan
b. DPMPTSP.
Your Correction
