Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mulai dari pengajuan pendaftaran sampai dengan tahap penyelesaian produk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui Sistem OSS sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
