Correct Article 41
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Proses penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b.
(2) Subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup tahapan proses penerbitan Perizinan Berusaha:
a. pendaftaran akun/hak akses;
b. Risiko rendah berupa NIB;
c. Risiko menengah rendah terdiri dari:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar
d. Risiko menengah tinggi terdiri dari:
1. NIB; dan
2. Sertifikat Standar
e. Risiko tinggi terdiri dari:
1. NIB; dan
2. Izin jdih.bulelengkab.go.id
(3) Subsistem Perizinan Berusaha di Daerah diakses menggunakan hak akses oleh:
a. Pelaku Usaha; dan
b. DPMPTSP.
(4) Hak akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diberikan untuk:
a. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha termasuk perubahan dan pencabutan;
b. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
c. menyampaikan pengaduan; dan/atau
d. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.
(5) Hak akses kepada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan kepada Kepala DPMPTSP sebagai pengelola hak akses untuk:
a. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
b. pelaksanaan jadwal Pengawasan; dan
c. penyampaian hasil Pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha.
(6) Kepala DPMPTSP sebagai pengelola hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam rangka pelaksanaan verifikasi pemenuhan standar kegiatan usaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dapat memberikan hak akses turunan dan kebutuhan yang diperlukan kepada Perangkat Daerah Terkait.
Your Correction
