Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a menyediakan informasi dalam memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta informasi lain terkait dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dapat diakses oleh masyarakat umum tanpa menggunakan hak akses, diantaranya memuat: a. KBLI berdasarkan tingkat risiko; b. RTR; c. ketentuan persyaratan penanaman modal; d. persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha, jangka waktu, standar pelaksanaan kegiatan usaha dan penunjang kegiatan usaha, dan ketentuan lain di dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria seluruh sektor bidang usaha, pedoman dan tata cara pengajuan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin; e. persyaratan dasar meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi; f. ketentuan insentif dan fasillitas penanaman modal; g. Pengawasan Perizinan Berusaha dan kewajiban pelaporan; h. simulasi pelayanan Perizinan Berusaha, panduan pengguna Sistem OSS, kamus Sistem OSS dan hal-hal yang sering ditanya (frequently asked questions/FAQ); i. pelayanan pengaduan masyarakat; dan j. informasi lain yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga OSS.
Your Correction