Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui Sistem OSS, terdiri dari: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem Perizinan Berusaha; dan c. subsistem Pengawasan. (2) Subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan Sistem OSS.
Your Correction