Correct Article 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan melalui Sistem OSS, terdiri dari:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem Perizinan Berusaha; dan
c. subsistem Pengawasan.
(2) Subsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan Sistem OSS.
Your Correction
