Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
Current Text
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Kepala DPMPTSP.
(2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Bupati berdasarkan asas tugas pembantuan.
(3) Selain pendelegasian Perizinan Berusaha, Bupati mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan Non Perizinan.
(4) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
jdih.bulelengkab.go.id
Your Correction
