Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun dilakukan dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan II. (2) Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dipindahkan dari Unit Kearsipan II ke Unit Kearsipan I. (3) Pemindahan arsip dilingkungan BUMD di atur oleh pimpinan BUMD berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction