Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilakukan oleh pencipta arsip berdasarkan JRA. (2) Penyusutan arsip meliputi kegiatan : a. pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan II; b. pemusnahan arsip yang telah habis retensi dan yang tidakmemiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang- undangan; dan c. penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Your Correction