Correct Article 33
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib menyerahkan arsip yang tercipta setelah dipertanggungjawabkan kepada pemerintah daerah dan / atau BUMD.
(2) Pemerintah daerah dan / atau BUMD wajib mengelola arsip yang di ciptakan oleh pihak ketiga yang diberi pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja.
Your Correction
