Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui verifikasi secara langsung atau tidak langsung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur akuisisi arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati
Your Correction