Correct Article 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dianggap sah setelah diterima oleh pegawai yang berhak menerima.
(2) Penerimaan arsip harus didokumentasikan dengan didahului proses registrasi.
(3) Arsip yang diterima didistribusikan kepada Unit Pengolah diikuti dengan tindakan pengendalian.
(4) Arsip yang telah didokumentasikan dipelihara dan disimpan.
Your Correction
