Correct Article 67
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
Arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
