Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyusun JRA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) JRA masing-masing urusan pemerintahan di bidang kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Your Correction