Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 76

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut ; a. menciptakan arsip; b. memberkaskan arsip aktif; c. mengelola, menyimpan arsip aktif dan arsip vital; dan d. memindahkan arsip inaktif ke Unit Kearsipan II. (2) Unit Pengolah melaporkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan arsip aktif kepada pimpinan Pencipta Arsip melalui Unit Kearsipan II. (3) Pengelolaan arsip vital dan arsip aktif menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Pengolah.
Your Correction