Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan kearsipan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam ruang lingkup sebagai berikut: a. pengelolaan arsip; b. penyelamatan arsip; c. penggunaan arsip; d. penyediaan sumber daya pendukung; dan e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction