Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan kearsipan daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kearsipan kepada Pencipta Arsip, Arsiparis dan masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan kearsipan sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
