Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) terdiri dari: a. Penerimaan 1). Semula Rp 197.592.671.600,00 2). (Berkurang) Rp (11.833.235.045,00) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp 185.759.436.555,00 b. Pengeluaran 1). Semula Rp 18.500.000.000,00 2). (Berkurang) Rp (5.000.000.000,00) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp 13.500.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya 1). Semula Rp 197.582.671.600,00 2). (Berkurang) Rp (11.833.235.045,00) Jumlah SiLPA setelah Perubahan Rp 185.749.436.555,00 b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 1). Semula Rp 10.000.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp - Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp 10.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : Penyertaan Modal Daerah 1). Semula Rp 18.500.000.000,00 2). (Berkurang) Rp (5.000.000.000,00) Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah Perubahan Rp 13.500.000.000,00
Your Correction