Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan 1). Semula Rp
197.592.671.600,00 2). (Berkurang) Rp (11.833.235.045,00) Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp
185.759.436.555,00
b. Pengeluaran 1). Semula Rp
18.500.000.000,00 2). (Berkurang) Rp (5.000.000.000,00) Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp
13.500.000.000,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya 1). Semula Rp
197.582.671.600,00 2). (Berkurang) Rp (11.833.235.045,00) Jumlah SiLPA setelah Perubahan Rp
185.749.436.555,00
b. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah 1). Semula Rp
10.000.000,00 2). Bertambah/(Berkurang) Rp - Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah setelah Perubahan Rp
10.000.000,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
Penyertaan Modal Daerah
1). Semula Rp
18.500.000.000,00 2). (Berkurang) Rp (5.000.000.000,00) Jumlah Penyertaan Modal Daerah setelah Perubahan Rp
13.500.000.000,00
Your Correction
