Correct Article 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BREBES
Current Text
(1) Pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas Daerah, terdapat rumah sakit Daerah kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional, yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit Daerah.
(4) Direktur Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
(5) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja rumah sakit Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
