Correct Article 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BREBES
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunansebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes merupakan Inspektorat Daerah Tipe A;
d. Dinas Daerah Kabupaten Brebes terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan/Jembatan, Cipta Karya dan Bangunan/Gedung;
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang;
5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan;
6. Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial;
7. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Sub Urusan Kebakaran;
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan;
13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian;
14. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan;
15. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal;
17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata;
18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan;
19. Dinas Perikanan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
20. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan;
21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian suburusan bidang Peternakan.
e. Badan Daerah Kabupaten Brebes terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan;
3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan sub fungsi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
4. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan sub fungsi pengelolaan pendapatan daerah;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Intensitas Besar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
