Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKABUPATEN BREBES

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunansebagai berikut : a. Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD Kabupaten Brebes merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes merupakan Inspektorat Daerah Tipe A; d. Dinas Daerah Kabupaten Brebes terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; 2. Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Jalan/Jembatan, Cipta Karya dan Bangunan/Gedung; 4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Sub Urusan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang; 5. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan; 6. Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Sosial; 7. Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman, dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Sub Urusan Kebakaran; 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 9. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 10. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 12. Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan; 13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian; 14. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro dan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan; 15. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja; 16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal; 17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kebudayaan dan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata; 18. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan; 19. Dinas Perikanan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan; 20. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian sub urusan Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura dan Urusan Pemerintahan bidang Pangan; 21. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian suburusan bidang Peternakan. e. Badan Daerah Kabupaten Brebes terdiri dari : 1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang Perencanaan dan melaksanakan fungsi penunjang bidang Penelitian dan Pengembangan; 3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan sub fungsi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; 4. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang bidang keuangan dan sub fungsi pengelolaan pendapatan daerah; 5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Intensitas Besar menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction